Best Blogger Template
selamat datang di blog arifin public communication untuk lebih jelasnya silahkan berkunjung ke blog ini

Archive for 03/04/2011


Sumber Berita Bumi

Perkembangan pertanian di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Selain berbagai ancaman akibat bencana alam, dan perubahan iklim, pertanian juga terancam oleh kerusakan tanah yang makin mengeras karena intensifikasi penggunaan pupuk. Melalui kebijakan Program Insus 1969 dari pemerintah, intensitas penggunaan pupuk kimia meningkat. Akibatnya residu tanah menumpuk, hama meningkat, beragam dan resist terhadap obat-obatan pertanian.
Sementara dari pihak petaninya sendiri telah mengalami hal-hal yang dapat mengancam hilangnya kemandirian petani. Yaitu kriminalisasi petani berupa tuntutan hukum terhadap sekitar 16 petani dari Kediri dan sekitarnya. Salah satunya Burhana Juwito Muhammad Ali, anggota dari Paguyuban Bina Tani Makmur Kediri yang telah menjalani hukuman lima bulan penjara karena tuduhan pelanggaran sertifikasi pembenihan. Padahal kenyataannya Burhana tidak pernah melakukan sertifikasi pembenihan.
“Sebagai ujung tombak negara, petani masih terjajah secara ekonomi dan mental meski bukan secara fisik,” kata Burhana saat testimoni dalam Musyawarah Nasional IPPHTI di Garut November lalu.
Dia mencontohkan kalau dulu petani dapat membeli benih murah karena pemerintah memfasilitasi petani untuk mendapatkan induk. Sehingga setiap penangkar dapat menangkar di tempat masing-masing dengan persaingan bebas yang mengakibatkan harga benih murah. Namun dengan adanya PMA dan pemodal asing yang tendensinya untuk tenaga kerja dan alih teknologi semua jadi berubah.
Harga benih jagung yang seharusnya Rp 2200 per kilogram, sekarang menjadi Rp 45 ribu per kilogram. Dengan penjualan senilai sekitar Rp 47 ribu, petani hanya untung Rp 2000. Tetapi PMA dapat menjual kembali seharga 100 ribu rupiah per kilogram. Menurutnya benih jagung sangat besar keuntungannya dibandingkan padi sehingga perusahaan asing turut bermain di dalamnya.
“Kami yang berupaya meringankan petani dengan melakukan pembenihan sendiri secara legal justru dipenjarakan selama lima bulan,” ungkap Burhana.
Dengan melakukan pembenihan sendiri, paguyuban petani mampu menjual benih jagung seharga 15 ribu per kilogram. Untuk itu dirinya bersama petani lainnya berharap mendapat fasilitas dalam penangkaran. Namun sebagai penangkar untuk benih hibrida, saat ini masih sulit dalam pelegalan pembenihan, seperti harus melakukan uji coba di 20 tempat dalam dua musim berbeda, benih induk sulit didapat, induk dari luar negeri juga harus melalui tahap modal asing.
“Dengan benih lokal yang harganya murah, justru pemerintah setempat mempersulit. Padahal semestinya Menteri atau Sekjen Pertanian tidak demikian dan jangan hanya menerima informasi sepihak, tetapi harus mengkonfrontasikannya dengan kami sebagai petani,” harap Burhana.
Menanggapi keluh kesah Burhana, Dr Ir Hasanuddin Ibrahim sebagai Sekretaris Jendral Departemen Pertanian di saat yang sama menyampaikan sangat prihatin. Namun tanpa informasi yang lengkap tentang kasus Burhana, pihaknya tidak dapat memberi banyak komentar.
“Kalau ada pesan bagi Departemen Pertanian, kami akan mengevaluasi. Jika ternyata ada kesalahan dari kasus itu, maka harus ada pembersihan nama baik,” kata Ibrahim.
Menurutnya pembenihan tidak diatur, siapa saja bebas melakukan. Bila pembenihan sendiri hasilnya bagus dan dapat bersaing dengan perusahaan asing, itulah yang diharapkan dari petani. Tetapi ketika mau komersialisasi seharusnya didaftarkan agar tidak dituduh memalsu.
Mengenai kondisi tanah yang mengeras, menurutnya menjadi tangung jawab dalam perlakuan terhadap lingkungan. Untuk bisa mengembalikan kesuburan tanah, Deptan memperhatikan dengan melakukan pengembangan pertanian organik, integrasi ternak pertanian yang sudah lama, sehingga bisa dimanfaatkan untuk biogas dan pupuk.
Deptan juga mengembangkan kontrol mutu produk agar tidak membahayakan kesehatan, packagingnya tidak menggunakan bahan berbahaya seperti formalin, pemutih beras dan kenakalan pedagang lain untuk membuat produk tahan lama.
Perubahan sistem pemerintahan yang sentralistik di era Orde Baru menjadi otonomi daerah juga mempengaruhi dalam hal penyebaran dan pemahaman informasi. Maka yang terpenting adalah komunikasi program antara pusat dan daerah.

Read More